Minggu, 28 Juli 2013

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KASEK


Nama Jabatan: Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
  
Bertanggung Jawab Kepada: Kepala Sekolah
  
Berhubungan dengan              
 : Seluruh Unit


 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB   :
a. Menyusun program kegiatan belajar mengajar tahunan, semesteran
b. Menyusun pembagian tugas mengajar
c. Mengkoordinasikan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan
d. Menyusun jadwal pembelajaran per semester
e. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan bahan ajar
f. Mengatur penyelenggaraan pembelajaran
g. Melakukan analisis kebutuhan tenaga pengajar

WEWENANG  :
a. Menyetujui dan menetapkan program tahunan
b. Menyetujui dan menetapkan tugas guru
c. Menetapkan hasil sinkronisasi dan validasi kurikulum
d. Melakukan verifikasi dan validasi jadwal program diklat
e. Memvalidasi bahan ajar program diklat
f. Memberikan teguran lisan dan tertulis terhadap penyelenggaraan KBM
g. Merekomendasikan kebutuhan tenaga pengajar

Wakil Kepala Sekolah Sekolah Bidang Humas DU/DI
Nama Jabatan: Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas DU/DI
  
Bertanggung Jawab Kepada: Kepala Sekolah
  
Berhubungan dengan: Seluruh Unit

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB   :
a. Menyusun Program Kerja Tahunan Humas.
b. Melakukan promosi sekolah.
c. Menyusun dan mengatur kegiatan yang bersifat kehumasan.
d. Mengkoordinasikan semua kegiatan dari luar sekolah kepada asisten yang terkait.
e. Mengkoordinasi kegiatan sosial guru dan karyawan.

WEWENANG  :
a. Merekomendasikan institusi pasangan.
b. Menyetujui kegiatan promosi sekolah.
c. Menyetujui kegiatan peserta didik di luar sekolah.
d. Menentukan / melakukan negosiasi dengan DU / DI berkaitan dengan program Prakerin.

Wakil Kepala Sekolah Sekolah Bidang Kesiswaan


Nama Jabatan: Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
  
Bertanggung Jawab Kepada: Kepala Sekolah
  
Berhubungan dengan: Seluruh Unit

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB   :
a. Menyusun Program Kerja Tahunan urusan Kesiswaan.
b. Mengkoordinasikan program kerja Kesiswaan kepada unit kegiatan pengembangan diri (ekstra kurikuler).
c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan diri (ekstra kurikuler).
d. Melakukan koordinasi dengan bimbingan konseling dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi tata tertib Kesiswaan.
e. Menyusun laporan pertanggung jawaban pelaksanan Program Kerja kepada Kepala Sekolah.

WEWENANG  :
a. Memeriksa, menyetujui rencana kerja OSIS.
b. Melakukan verifikasi dan validasi program kerja Osis.
c. Menyampaikan saran dan tindak lanjut kepada bimbingan konseling berkaitan dengan pelaksanaan tata tertib Kesiswaan.
d. Melaporkan hasil pelaksanaan Program Kerja kepada Kepala Sekolah.

Wakil Kepala Sekolah Sekolah Bidang Sarana Prasarana
   
Nama Jabatan: Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana
  
Bertanggung Jawab Kepada: Kepala Sekolah
  
Berhubungan dengan: Seluruh Unit

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB   :
a. Menyusun Program Kerja Tahunan sarana dan prasarana.
b. Pengadaan kebutuhan sarana dan prasarana sesuai dengan program kerja
c. Menginventarisir sarana dan prasarana.
d. Pendistribusian sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit.
e. Memeliharan dan mengamankan seluruh sarana dan prasarana.
f. Melaporkan rekapitulasi sarana dan prasarana yang baik, aus dan rusak.

WEWENANG  :
a. Melaksanakan program yang sudah disusun.
b. Menetapkan kapasitas sarana dan prasarana.
c. Melaporkan daftar inventaris sarana dan prasarana.
d. Melayani kebutuhan sarana dan prasarana kebutuhan masing-masing unit.
e. Merekomendasikan tekhnisi sesuai kerusakan sarana dan prasarana.
f. Mengevaluasi dan memvalidasi jenis kebutuhan, jenis kerusakan sesuai kondisi yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar